pintu sorgawi
spiral
Jumat, 23 Desember 2011
hukumnya mengucapkan selamat natal
Hukum menucapkan selamat natal terbagi menjadi tiga :
1.KUFUR jikalau dengan kita mengucapkan salam tersebut kita ridho dengan ke kafiran orang non muslim tersebut maka mustahil bagi kaum muslim menyandang gelar mu’min sedangkan dia meridhoi seorang non muslim dengan kekafiranya menganggap benar keyakinan mereka (non muslim) Pemberian ucapan selamat Natal baik dengan lisan, telepon, sms, email ataupun pengiriman kartu berarti sudah memberikan pengakuan terhadap agama mereka dan rela dengan prinsip-prinsip agama mereka. Hal ini dilarang oleh Allah swt dalam firman-Nya, {إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ مَرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ Artinya : “Jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar : 7)
2. HARAM DAN 3. BERDOSA yaitu tengah-tengah di antara dua yang di atas, jikalau tidak memiliki kemaslahatan apapun (seperti mengucapkan selamat natal kepada keluarga sendiri yang dianggap sebagi sifat etis saja kepada mereka dan di landasi kecintaan kepada mereka di karenakan keluarga atau tidak di harapkan ke islamanya) seperti dalam firman allah : {لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ} [المجادلة : Artinya : Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak- bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.“(QS : al mujadalah : 22) Dan adapun jika seorang pegawai muslim tidak mengucapkan Selamat Hari Natal kepada boss atau atasannya maka ia akan dipecat, karirnya dihambat, dikurangi hak-haknya,
Langganan:
Postingan (Atom)

